A. LATAR BELAKANG
Gencarnya kampanye promosi HAM di berbagai belahan dunia dan di tanah air lebih dari dua dasawarsa terakhir memberi kesan kepada masyarakat bahwa seolah-olah masalah HAM merupakan pemikiran asing, yang sepenuhnya barat, yang kemudian “dipaksakan” supaya diterima oleh masyarakat Indonesia. Hal ini terjadi karena dua hal pokok. Pertama kekuasaan negara selama lebih dari empat puluh tahun berhasil mengeleminir pemikiran tentang HAM yang melekat dalam sejarah perjuanganbangsa di satu sisi, dan kedua pada sisi yang lain karena kealpaan kalangan akademisi dan cendekiawan untuk menggali serta penelusuri persoalan HAM dalam khazanah pemikiran bangsa sendiri.
Seperti diketahui, pemikiran anti HAM dalam perdebatan dan perumusan UUD 1945 di BPUPKI memang lebih dominan. Akan tetapi berkat kegigihan Mohamad Hatta dan Yamin, beberapa pasal tentang HAM seperti jaminan atas kebebasan beragama dan kebebasan berserikat dan berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan lain sebagainya, bisa masuk di dalam konstitusi tersebut, Kalau ditelusuri lebih mendalam substansi nilai HAM ini jelas terkait dan mendasari seluruh gerak perjuangan kemerdekaan. Seperti muncul secara dominan saat perumusan Deklarasi Universal HAM ( Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948, primus interpares hak-hak asasi manusia adalah dignity of man, kemuliaan manusia. Padanan kata Inggris “dignity” didalam bahasa Indonesia adalah derajat atau yang lebih tepat adalah martabat. Martabat adalah sesuatu yang melekat dalam diri manusia.
Oleh sebab itu kalau kita perhatikan seluruh konvensi dan atau kovenan internasional berikut protokolnya tampak bahwa seluruh hak-hak yang masuk dalam hak asasi manusia terkait dan dirumuskan dalam kerangka (melindungi, menghormati atau meninggikan) martabat manusia. Masalah martabat dan inti kemuliaan manusia itu sudah dipikirkan sejak abad ke 12, bahkan lebih subur lagi mulai abad ke 15 dan 16 dalam sejarah Eropa.
B. PEMBAHASAN
Dicapainya Proklamasi Kemerdekaan tanggall 17 Agustus 1945 dapat dipandang sebagai puncak dari tumbuh-berkembangnya cita-cita bangsa tersebut. Para pendiri bangsa itu sendiri, menandai peristiwa monumental itu sebagai “pintu gerbang” bagi proses pemerdekaan bangsa Indonesia. Mengacu kepada pikiran Bung Karno, proses pemerdekaan ini mencakup kedalam maupun keluar.
1. Pemerdekaan kedalam
mengandung arti sebagai proses pemerdekaan rakyat Indonesia dalam rangka memanusiakan setiap individu manusia Indonesia agar menjadi manusia yang sederajat dengan manusia-manusia dari bangsa lain. Pada saat kita dijajah oleh Belanda maupun Jepang, rakyat kita, orang-orang Indonesia dianggap koeli di antara koeli-koeli di dunia, yang dapat dihina dan diperjual-belikan sebagai budak. Proses memerdekakan manusia Indonesia dimaksudkan agar setiap orang Indonesia apapun suku bangsa, agama, keturunan, ras, warna kulit ataupun latar belakang sosial dan budayanya, semuanya harus dipandang, diakui dan dihormati sama kedudukan dan martabatnya.
Dengan lain perkataan proses pemerdekaan manusia Indonesia adalah upaya untuk membebaskan rakyat Indonesia dari segala bentuk penindasan penghinaan dan pelecehan dari siapapun atau oleh siapapun, tidak terkecuali diri pemerintah negaranya sendiri sehingga mereka menjadi tuan di negaranya sendiri yang dihormati oleh semua orang.
2. Pemerdekaan keluar
berarti proses peningkatan harga diri bangsa Indonesia dalam pergaulan Internasional melalui berbagai upaya diplomatik, sehingga diterima sebagai bangsa bermartabat dan masuk dalam jajaran bangsa-bangsa beradab di dunia. Upaya-upaya untuk mewujudkan kesederajatan sebagai sebuah bangsa ini penting dilakukan agar bangsa Indonesia diterima dan memperoleh pengakuan dari bangsa lain atas dasar kesederajatan tersebut. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Pemerdekaan rakyat di dalam negeri merupakan prasyarat bagi peningkatan derajat bangsa secara keseluruhan di forum internasional. Dari sudut pandang inilah pentingnya. Dari sudut pandang inilah pentingnya legislasi HAM dalam konstitusi berikut undang-undang organik serta implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan dasar bagi upaya peningkatan dan pengakuan bangsa lain atas tinggi-rendahnya bangsa Indonesia sebagai bangsa beradab.
Berdasarkan telusuran historis seperti itu, saya sampai pada kesimpulan bahwa komitmen terhadap apa yang sekarang disebut sebagai hak-hak asasi manusia itu merupakan benang merah yang menjadi serat dari keseluruhan perjuangan bangsa untuk memerdekakan manusia Indonesia pada zaman penjajahan, dari status budak atau koeli yang dijajah menjadi manusia Indonesia yang bebas merdeka sedangkan pada pasca terbentuknya Negara Indonesia, berwujud pemerdekaan dari belenggu kekuasaan bangsa sendiri yang otoriter dan dari berbagai keterbelakangan yang merendahkan martabat manusia Indonesia. Semuanya itu ditujukan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonsia.
3. Tujuan mengangkat harkat dan martabat setiap manusia Indonesia
Yaitu sebagai perspektif perjuangan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang dengan sendirinya harus dipahami sebagai komitmen Nasional. Apapun dan siapapun aktifis Hak Asasi Manusia yang berjuang di negara ini baik dalam bentuk perorangan, kelompok, golongan, lembaga swadaya masyarakat, ataupun partai-partai bahkan seluruh aparat kekuasaan termasuk polisi dan tentara (militer) dan lain sebagainya harus memahami bahwa perjuangan HAM yang mereka lakukan adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia agar menjadi anak bangsa yang terhormat dan bermartabat. Dengan demikian berkembangnya isu HAM di negeri kita dalam dua dasawarsa terakhir ini tidak bisa dikatakan sebagai ditentukan oleh desakan masyarakat internasional; masalah HAM itu sendiri tak bisa dikatakan sepenuhnya mengambil pemikiran barat, karena akar-akar gagasan tentang HAM itu sendiri melekat dalam sejarah perjuangan bangsa ini. Dalam studi mengenai perdebatan di Konstituante, saya menemukan fakta politik bahwa tidak satu pun pemuka bangsa yang mewakili seluruh komponen masyarakat Indonesia yang menolak hak-hak asasi manusia.
Di antara mereka memang ada pro-kontra mengenai tiga atau empat isu yang berkaitan dengan agama yang belum terselesaikan. Tetapi mereka sudah berhasil merumuskan pemikiran mengenai hak-hak yang di kemudian hari masuk dalam kovenan hak sipil dan politik, atau kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya, bahkan termasuk mengenai hak-hak pembangunan yang baru dirumuskan PBB sekitar dua dasawarsa kemudian. Meskipun demikian, tentu saja faktor ekternal atau pengaruh internasional tidak perlu dinafikan, karena masyarakat barat sudah terlebih dahulu memikirkannya secara sistematis sehingga amat wajar kalau mereka cukup dominan dalam perumusan berbagai piagam atau berbagai konvensi/kovenan tentang HAM. Tetapi perlu segera dicatat bahwa semua produk instrumen HAM itu adalah hasil kesepakatan seluruh bangsa. Dimuka bumi ini pengaruh internasional itu pun merupakan konsekuensi saja dari keterikatan bangsa ini sebagai bagian dari komunitas internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa.
4. HAM untuk Mencegah Absolutisme Kekuuasaan Negara
Berdasarkan pemahaman tentang akar HAM, dalam sejarah perjuangan bangsa itu, menurut hemat penulis, persoalan penegakan HAM haruslah dilihat dari cita-cita bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia. Sejarah menunjukkan bahwa penyalahgunaan Kekuasaan Negara (abuse of power) merupakan ancaman paling efektif terhadap hak-hak asasi yang merendahkan martabat manusia sebagaimana dibuktikan selama 40 tahun terakhir. Terutama kecenderungan penguasa untuk membangun kekuasaan yang absolute. Cita-cita bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia tersebut dapat bahkan harus dijadikan alat ukur untuk menakar rejim-rejim yang pernah berkuasa setelah Indonesia merdeka. Adanya perlakuan sewenang-wenang terhadap hak-hak asasi manusia oleh penguasa dalam empat puluh tahun terakhir, baik apa dalam masa Orde Lama maupun Orde Baru, sudah menyimpang dari cita-cita bangsa untuk mengangkat martabat manusia Indonesia.
Kita mesti mengambil pelajaran penting dari kecanggihan rejim Orde Baru dalam mengeliminir hak-hak asasi manusia dengan menggunakan berbagai instrumen politik. Secara sosial, HAM dikualifikasikan sebagai paham individualistik yang bertentangan dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia yang kolektivistik; secara politik HAM distigmatisasi sebagai paham liberalistik yang bertentangan dengan Pancasila; dan secara budaya diajukan argument partikularistik bahwa bangsa Indonesia memiliki hak-hak asasi sendiri (khas) yang didasarkan pada budaya bangsa. Pemikiran partikularistik tersebut dipakai untuk menolak watak universal dari HAM yang secara efektif memungkinkan dilahirkannya kebijakan politik, termasuk di bidang hukum, yang mengabaikan hak-hak asasi manusia. Bagi saya sendiri, kecenderungan semacam itu -yang juga mewarnai zaman Orde Lama - dimungkinkan terjadi karena filosofi kenegaraan, staatssidee integralistik dari Soepomo, yang menjiwai UUD 1945 waktu itu, yang pada dasarnya menolak hak-hak asasi manusia, kendati di dalamnya ada beberapa pasal mengenai hak-hak warganegara. Seperti kita ketahui, hasil dari kecenderungan itu adalah absolutisme kekuasaan negara yang dipegang kepala negara (presiden). Ini sebenarnya yang menjadi dasar bagi saya menawarkan constitutional government atau constitutionalism sebagai alternatif pendekatan untuk memikirkan reformasi sistem politik dan pemerintahan di Indonesia, yang saya tawarkan jauh-jauh hari sebelum munculnya gerakan reformasi. Tawaran ini juga secara pro-aktif saya ajukan pada saat mulai munculnya gagasan untuk mengamandemen UUD 1945. Menurut paham ini, hak-hak asasi manusia yang secara tertulis harus secara ekspilit dan terinci tertuang dalam konstitusi.
Dengan demikian secara normatif hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara maupun kewajiban negara terdeskripsikan secara jelas sebagaimana kerangka berpikir perumusan HAM PBB, mulai dari DUHAM dan berbagai konvensi/kovenan lainnya. Rumusan konstitusi akan menjadi ukuran atau takaran untuk membatasi kekuasaan negara, kekuasaan pemerintah khususnya. Aturan normatif memang tidak dengan sendirinya berefek membatasi kekuasaan negara. Akan tetapi apa yang tertuang dalam konstitusi bisa menjadi dasar dan instrumen bagi masyarakat sipil, bagi rakyat, untuk menilai, bergerak dan melakukan tuntutan terhadap negara.
Jaminan konstitusional atas hak-hak asasi manusia memberikan dasar yang kokoh bagi rakyat pemilik kedaulatan, yang nota bene memiliki dasar historis untuk ikut menentukan corak kekuasaan negara. Dimasukkannya hak-hak asasi manusia ke dalam UUD 1945, melalui amandemen dalam beberapa tahun terakhir ini, dapat dicatat sebagai langkah awal dalam menjabarkan cita-cita bangsa ini untuk menghormati dan meningkatkan harkat dan martabatnya, sekaligus meletakkan rambu-rambu untuk mencegah lahirnya kembali penguasa negara yang otoriter .
5. Supremasi Hukum Dalam Rangka Peningkatan Perlindungan HAM
Perlu dicatat, bahwa dari segi hukum, dalam sepuluh tahun terakhir ini ada sejumlah kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk melindungi HAM. Seperti diketahui, ada sejumlah produk politik yang penting tentang HAM. Tercatat mulai dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/1998, kemudian amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal cukup mendasar mengenai hak-hak asasi manusia, UU No, 39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Setelah dilakukannya amandemen dengan sendirinya UUD 1945 sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar konstitusional untuk memperkokoh upaya-upaya peningkatan perlindungan HAM. Adanya undang-undang tentang HAM dan peradilan HAM, merupakan perangkat organik untuk menegakkan hukum dalam kerangka perlindungan HAM atau sebaliknya penegakan supremasi hukum dalam rangka perlindungan HAM.
Semua ini melengkapi sejumlah konvenan PBB tentang HAM seperti tentang hak-hak perempuan, hak anak atau kovenan tentang anti diskrimnasi serta kovenan tentang anti tindakan kekejaman yang sudah diratifikasi. Saya sendiri memang kurang puas dengan pasal-pasal tentang HAM yang sudah tercantum dalam UUD 1945. tetapi, menurut hemat saya, akan lebih baik kalau pasalpasal inti dari DUHAM, kovenan hak sipil dan politik, dan kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya secara komprehensif dimasukkan ke dalam UUD 1945. Namun demikian, dimasukkannya sejumlah hak dalam UUD 1945 tersebut dengan sendirinya mengandung makna simbolik dan menjadi dasar bagi diratifikasinya, khususnya dua kovenan yang amat monumental yaitu kovenan hak sipil dan politik serta kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya berikut protokol-protokolnya sebagaimana yang sudah diagendakan dalam Rencana Aksi Nasional HAM sejak 1998 walaupun tampaknya tidak berjalan dengan baik.
Adanya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan peradilan HAM patut dicatat sebagai perangkat kelembagaan dasar peningkatan upaya penghormatan dan perlindungan HAM dengan peningkatan kelembagaan yang dapat dikaitkan langsung dengan upaya penegakan hukum. Saya mencatat, memang masih banyak kelemahan dari kedua lembaga tersebut, akan tetapi dengan adannya Komnas HAM dan peradilan HAM dengan sendirinya upaya-upaya peningkatan penghormatan dan perlindungan HAM ini memiliki dua pijakan penting, yaitu pijakan normatif berupa konstitusi dengan UU organiknya serta Komnas HAM dan peradilan HAM yang memungkinkan berbagai pelanggaran HAM dapat diproses sampai di pengadilan. Dengan demikian, maka perlindungan HAM dapat diletakkan dalam kerangka supremasi hukum. Dengan demikian pula apa yang saya katakan di atas “perjuangan harus dipahami sebagai komitmen nasional” memperoleh pijakan legal, konstitusional dan institusional dengan dibentuknya kelembagaan yang berkaitan dengan HAM dan hukum. Namun demikian tidak berarti bahwa perjuangan HAM sebagaimana dilakukan lembaga-lembaga di luar negeri tidak penting. Peran masyarakat tetap penting, karena institusi Negara biasanya memiliki kepentingannya sendiri. Lebihlebih bila dilihat dari logika penegakan HAM, dengan kekuasaan yang dimilikinya Negara, lebih khusus aparat pemerintah -terutama yang berurusan dengan keamanan dan pertahanan, termasuk yang paling potensial melakukan pelanggaran HAM.
Tetapi sebaliknya Negara termasuk aparat kekuasaannya (Polisi dan Tentara) berkewajiban, bukan hanya melindungi, menghormati dan memberi jaminan atas HAM akan tetapi bila dilihat dari penegakan supremasi hukum maka pemerintah dituntut untuk semakin menyempurnakan dan membenahi perangkat hukum dan perundang-undangan yang kondusif bagi penegakan HAM. Kalau demikian halnya, kemudian muncul agenda besar.
Pertama, menyempurnakan Produk-produk hukum, perundang-undangan tentang HAM. Produk hukum tersebut perlu disesuaikan dengan semangat konstitusi yang secara eksplisit sudah memberi dasar bagi perlindunan dan jaminan atau HAM. Termasuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam konvensi/kovenan internasional tentang HAM, baik dari segi materi tentang HAM-nya itu sendiri maupun tentang kelembagaan Komnas HAM dan peradilan HAM.
Kedua, melakukan inventarisasi, mengevaluasi dan mengkaji seluruh produk hukum, KUHP dan KUHAP, yang berlaku yang tidak sesuai dengan HAM. Banyak sekali pasal-pasal dalam berbagai UU yang tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan HAM. Termasuk UU yang dihasilkan dalam lima tahun terakhir ini. Hal ini sebagai konsekuensi dari watak rejim sebelumnya yang memang anti-HAM, sehingga dengan sendirinya produk UU-nya pun sama sekali tidak mempertimbangan masalah HAM. Dalam konteks ini, maka agenda ini sejalan dan dapat disatukan dengan agenda reformasi hukum nasional dan ratifikasi konvensi/kovenan, internasional tentang HAM yang paling mendasar seperti kovenan sipil-politik dan kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya berikut protocol operasionalnya. Dari segi ukuran maupun substansi serta permasalahannya hal ini merupakan agenda raksasa. Untuk itu pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu melibatkan masyarakat yang memiliki perhatian yang sama seperti kalangan LSM bidang hukum. Dan untuk itu pula perlu dibuat skala prioritas supaya perencanaannya realistis dan pelaksanaannya dilakukan bertahap.
Ketiga, mengembangkan kapasitas kelembagaan pada instansi-instansi peradilan dan instansi lainnya yang terkait dengan penegakan supremasi hukum dan perlindungan HAM. Dalam kesempatan ini, saya tidak ingin ikut membicarakan persoalan memburuknya kondisi system peradilan kita, akan tetapi yang perlu diprioritaskan dalam pengembangan kelembagaan ini adalah meningkatkan kapasitas hakim, jaksa, polisi, panitera dan unsur-unsur pendukungnya dalam memahami dan menangani perkara-perkara hukum yang berkaitan dengan HAM.
Keempat, penting juga diagendakan adalah sosialisasi dan pemahaman tentang HAM itu sendiri, khususnya di kalangan pemerintahan, utamanya di kalangan instansi yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan masalah HAM. Sosialisasi pemahaman HAM ini, lagi-lagi merupakan pekejaan raksasa, dan sangat terkait dengan penegakan profesionalisme aparat di dalam melaksanakan bidang kerjanya. Gamangnya aparat pemerintah dalam mengurusi dan ber-urusan dengan masyarakat yang partisipasi politik dan daya kritisnya makin meningkat ini disebabkan, antara lain bukan semata-mata karena kurang memahami masalah HAM, akan tetapi juga karena mereka umumnya kurang dapat melaksanakan rambu-rambu profesionalismenya. Ini berlaku bagi aparat sipil maupun aparat keamanan.
Kelima, tentu saja kerjasama dengan kalangan di luar pemerintahan, terutama kalangan Ornop/LSM, akademisi/perguruan tinggi dan kalangan masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum dan HAM seharusnya menjadi agenda yang terprogram dengan baik. Bukan saatnya bagi instansi pemerintah tertutup dengan kalangan masyarakat sebagaimana terjadi di masa lalu..
6. Perjuangan HAM untuk Memperkokoh Keutuhan Bangsa dan Negara
Peran-peran kalangan di luar Negara tetap dan akan tetap penting dalam penegakan HAM, termasuk penegakan supremasi hukum, sekalipun Negara mulai menjalankan fungsi dan kewajibannya untuk menjamin dan melindungi HAM. Dalam perspektif konstitusionalisme, penegakan HAM dan supremasi hukum yang menjadi kewajiban imperatif Negara tidak akan dengan sendirinya direalisasikan manakala tidak didukung dan memperoleh desakan efektif masyarakat. Lebih-lebih untuk masalah HAM yang jelas-jelas berimplikasi membatasi kekuasaan Negara. Oleh sebab itu, peran masyarakat menjadi penting, dan akan terus penting mengingat masyarakat juga berkepentingan dengan penegakan supremasi hukum dan HAM. Apalagi, sebagaimana saya kemukakan di bagian awal, dengan mengacu kepada sejarah perjuangan bangsa maka perjuangan untuk menegakan, menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak asasi manusia dengan sendirinya harus menjadi kewajiban semua pihak. Dengn lain perkataan, menjadi komitmen Nasional.
Lebih-lebih Indonesia sudah memberikan komitmennya sebagai warga bangsa-bangsa di dunia yang terikat dengan Piagam Universal Declaration of Human Rights. Ini merupakan konsekuensi masuknya Indonesia ke dalam masyarakat dunia ketika menandatangani piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nation Charter) pada tahun 1950 di mana bangsa dan negara kita mengikatkan diri untuk ikut mempromosikan HAM. Hal ini berarti bahwa bangsa dan negara kita sejak saat itu wajib menjunjung tinggi dan menjamin berlakunya HAM kedalam dan keluar, di dalam kehidupan berbangsa dan dalam kehidupan antar bangsa-bangsa. Sekalipun hal itu merupakan komitmen internasional, menurut hemat saya bagi bangsa dan negara kita bukan sekedar komitmen Internasional melainkan harus dipandang dan disadari sebagai bagian dari janji para pendiri bangsa untuk memerdekakan manusia Indonesia setelah gerbang kemerdekaan dapat diraih.
Dengan sendirinya di dalamnya terkandung tekad dan ikrar bangsa yang harus terwariskan terus-menerus untuk memajukan kehidupan rakyat Indonesia, menegakkan hak-haknya, baik secara orang perorangan (individual) maupun sebagai masyarakat bangsa dan negara. Menurut hemat saya, percuma berusaha mempromosikan kehormatan bangsa dan Negara di mata masyarakat internasional jika di dalam negeri sendiri rakyat dan bangsanya masih terjajah, diperbudak dan rakyatnya dijadikan koeli oleh penguasa dari bangsanya sendiri. Untuk itu, menurut hemat saya, mengangkat harkat dan martabat bangsa ini, melalui penegakkan HAM haruslah menggunakan perspektif Indonesia sendiri dengan mengacu kepada sejarah perjuangan bangsanya yang amat panjang dan penuh dengan penderitaan. Perspektif semacann itu memang akan menimbulkan pertanyaan, bahkan kecurigaan untuk menghidupkan kembali perspektif partikularistik. Kenapa perjuangan HAM harus diletakkan dalam perspektif Indonesia, jawabannya sederhana sekali, yaitu adalah karena kita semua orang Indonesia atau anak bangsa yang terikat kepada Sumpah Pemuda yang sudah diikrarkan pada tahun 1928 yaitu bahwa kita akan memerdekakan semua orang Indonesia apapun latar belakang suku, agama, keturunan, warna kulit, dan daerahnya di dalam satu bangsa yang merdeka yaitu Negara Indonesia.
Pejuang dan aktifis HAM dalam negeri dan aktifis HAM asing, bisa saja bersatu dalam satu front perjuangan penegakan HAM untuk satu suku, agama, daerah dan lain-lain dengan tujuan yang sama untuk memajukan dan meningkatkan kondisi HAM bagi suku, agama, daerah tertentu. Namun demikian, para aktifis HAM dari organisasi apapun baik LSM, ORNOP, kalangan Gereja, kalangan Islam dan lain sebagainya haruslah waspada terhadap kemungkinan adanya motif-motif yang tujuan akhirnya adalah berbeda bahkan bertentangan dengan ikrar Sumpah Pemuda yang sudah menjadi komitmen Nasional kita semua.
Namun demikian, setelah jatuhnya rezin otoriter dan represif Soeharto, peranan dan aktifitas mereka yakni sebagian LSM-LSM dan/atau aktivis HAM luar negeri yang kini bekerja di berbagai pelosok Indonesia haruslah dikaji ulang. Karena tidak semua memiliki motivasi dan tujuan semata-mata memperjuangkan dan menegakkan HAM, melainkan tidak mustahil memiliki agenda lain (hidden agenda) yang lebih jauh, yakni mendarong bagian dari masyarakat kita, satuan wilayah suku-suku, agama, dan daerah-daerah tertentu untuk memisahkan diri dari keutuhan bangsa, negara dan wilayah territorial Indonesia. Terhadap sebagian LSM-LSM atau aktivis HAM asing yang memiliki motifasi dan tujuan memecah belah atau memisahkan suku bangsa, agama dan atau daerah-daerah Indonesia, menurut hemat saya, kita harus bersikap tegas dan mengambil tindakan preventif. Sebaliknya, saya ingin menegaskan manakala kita ingin meretakkan HAM dalam konteks untuk mernperkokoh keIndonesiaan, maka menjadi keharusan untuk secara konsisten menegakkan konsep
7. Negara hukum atau Supremasi Hukum
Yang menjamin kebenaran dan keadilan bagi semua rakyat atau warga negara, apapun sukunya, agama, keturunan, daerah ataupun asal usul sosial dan budayanya. Prinsip persamaan dihadapan Hukum (equality before the law), prinsip HAM seperti tertuang dalam DUHAM, harus dapat dirasakan dalam praktek, yaitu bahwa hukum itu berada diatas segala-galanya serta berlaku bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Artinya hukum itu diperlakukan sama, tidak membedak-bedakan atau diskriminatif apalagi merendahkan martabat sebagian rakyat atau suku bangsa, agama, daerah ataupun latar belakang sosial budayanya. Jika hal-hal ini tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh penguasa, bagaimana pun juga akan menimbulkan ketidakpuasan di sebagian rakyat yang kemudian menumbuhkan sentimen kesukuan, golongan, agama, kedaerahan yang menjadi bibit-bibit perpecahan.
8. Tujuan HAM
- Menjalin koordinasi yang erat dan berbagi informasi tentang para HAM, termasuk orang-orang yang menghadapi risiko;
- memelihara hubungan yang baik termasuk dengan menerima mereka dalam Misi-Misi dan mengunjungi wilayah kerja mereka, dapat pula dipertimbangkan untuk menunjuk petugas-petugas penghubung khusus, apabila perlu atas dasar pembagian beban.
- memberikan, sebagaimana dan apabila perlu, pengakuan yang nyata terhadap para pembela HAM, melalui penggunaan publisitas, kunjungan atau undangan
- menghadiri dan mengamati, apabila perlu, pengadilan terhadap para HAM.
9. Contoh pelanggaran ham di Timur Leste
a. Pelanggaran Fatal
- Pola perkiraan pelanggaran fatal lintas waktu menunjukkan angka yang tinggi untuk pembunuhan dan kematian karena kelaparan dan sakit selama masa awal periode pasca invasi antara tahun 1975 dan 1980. Jumlah kematian yang dikaitkan para responden dengan “kelaparan atau sakit” melonjak ke tingkatan yang paling tinggi selama periode yang langsung sesudah invasi, yaitu, 1975-1980. Meskipun begitu, tahun 1999 ditandai dengan angka yang tinggi untuk perkiraan pembunuhan, yaitu 2,634 (+/-626).
- Badan yang dilaporkan penduduk sebagai kelompok yang paling sering menyuruh mereka pindah adalah Militer Indonesia (46.4%), diikuti oleh Fretilin/Falintil (15.0%) dan kelompok milisi (8.8%).* Responden melaporkan bahwa “konflik” merupakan motivasi dari 52.3% keseluruhan pemindahan mereka, dengan tambahan 16.3%. “dipaksa oleh Militer Indonesia”.
b. Pelanggaran non Fatal
- Pola statistik yang diamati dari penahanan dan penyiksaan yang dilaporkan menunjukkan bahwa sepanjang waktu (dan terutama setelah tahun 1984) praktek penahanan sewenang-wenang menjadi lebih bersasaran dan semakin umum digunakan bersama dengan tindak penyiksaan. Pada tahun-tahun awal invasi ada sekitar tiga kasus penahanan untuk setiap kasus penyiksaan yang dilaporkan. Setelah tahun 1985 kedua pelanggaran itu makin tampak lebih erat terkait satu sama lain dengan jumlah penahanan yang dilaporkan kurang lebih sama dengan tindak penyiksaan setiap tahunnya
10. Kejahatan Serius terhadap HAM
a. Hukum Pidana Terkodifikasi Dan Tersebar
Hukum pidana terkodifikasi adalah (undang-undang) hukum pidana yang telah dikumpulkan dan dibukukan, seperti misalnya KUHP. Syarat-syarat untuk melakukan kodiikasi adalah : harus mendasari ilmu pengetahuan hukum (pidana) yang tinggi serta menyeluruh, harus mendapat dukungan dari masyarakat dan harus dibukukan secara sistimatik. Di samping itu terdapat juga dalam perundang-undag pidana tersendiri yang tersebar di luar KUHP, seperti Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi tahun 1955; undang-undang Terorisme tahun 2002; Undang-undang Pencucian Uang tahun 2003. Selain daripada itu, terdapat juga hukum pidana materiil di dalam perundang-undang administrasi yang bersanksi pidana, seperti Undang-undang Lingkungan Hidup tahun 1997, Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Kepabeanan 1995.
b. Hukum Kejahatan dan penganiayaan diatur dalam : KUHP Penganiayaan (Pasal 351) : yang isinya
- pidana penjara max. 8 tahun/luka berat max. 5 tahun/mati max. 7 tahun.
- sama dengan merusak kesehatan - percobaan tidak dipidana
- penganiayaan ringan max. 3,5 bulan/denda Rp. 4.500,- bila terhadap bawahan + 1/3 (Pasal 352)
C. KESIMPULAN
1. Arah dari politik hukum dan reformasi hukum serta pembenahan hukum nasional, yang dirasakan mendesak, dilakukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, teratur dan berkeadilan serta terlindunginya HAM.
2. Jika kejahatan-kejahatan di diatur dalam UU di luar KUHP, maka sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000, Komnas HAM memiliki kewenangan dalam enyelidikan, termasuk untuk menyelidiki kejahatan perang. Konsekuensinya adalah Komnas harus dilengkapi dengan ahli hukum humaniter. Kemampuan penyelidikan Komnas harus ditingkatkan agar meliputi penyelidikan terhadap kasus-kasus kejahatan perang.
3. Undang undang yang mengatur tentang HAM adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang isinya :
a. bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
b. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universitas tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
DAFTAR PUSTAKA
www.komnasham.go.id, Kejahatan Serius Terhadap HAM, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Pusham UII 2006.
www.wikipedia.com, Peraturan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia
www.depkumham.go.id, Implementasi Perlindungan HAM dan Supremasi Hukum. Seminar Departemen Kehamikiman dan HAM. Denpasar 2003.
www.google.co.id Ham dan Perlindungan Hukum serta Penganiayaan
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan perkenan-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Kewarganegaraan ini yang Berjudul “Hak Azasi Manusia”.
Makalah ini disusun dengan maksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan dan dapat kiranya menjadi pedoman dan arahan kepada kita semua mengenai pembelajaran tentang HAM.
Kami berharap makalah ini dapat memberikan gambaran yang berarti dalam proses belajar mengajar Kewarganegaraan terutama dalam bidang HAM di Universitas Dehasen khususnya pada Jurusan Teknik Informatik. Dalam kesempatan ini tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak John Kanedi, SH, M. Hum selaku dosen Pengasuh mata Kuliah Kewarganegaraan.
2. Teman-teman sekalian yang telah membantu dalam pembuatan tugas ini, yang tak bisa penulis sebutkan satu persatu.
Kami menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan atau kekurangan oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan demi penyempurnaan dan memperbaiki makalah selanjutnya. .
Bengkulu, 22 Desember 2010
Wassalm
Tim Penyusun